Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum dan Kriminal

Terus Tingkatkan Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang

26
×

Terus Tingkatkan Sinergitas Dengan APH, Lapas Pekanbaru Terima Kunjungan Hakim Wasmat Dilmil Padang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Pekanbaru – Dalam rangka melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) terhadap terpidana ex Prajurit TNI, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima kunjungan dari Hakim Militer Mayor Laut (H) Hendi Rosadi, S.H., M.H. didampingi 1 (satu) orang Hakim lainnya dan 1 (satu) orang Panitera dari Pengadilan Milter I-03 Padang. Dengan kata lain Hakim Wasmat ialah hakim yang mendapat tugas khusus mengadakan pengawasan dan pengamatan terhadap pelaksanaan putusan dalam hal pidana perampasan kemerdekaan, Senin (30/06/2025).

Example 300x600

Dasar hukum pelaksanaan Kimwasmat mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat. Dalam konteks Hakim sebagai pengawas bertugas untuk : Mengadakan checking on the spot paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali ke Lapas untuk memeriksa kebenaran berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang ditanda-tangani oleh Jaksa, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan terpidana.

Tujuan pengawasan dan pengamatan wasmat hakim ke Lapas adalah untuk memastikan bahwa putusan pengadilan, khususnya putusan pidana penjara, dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, wasmat juga bertujuan untuk mengamati dan memperoleh informasi mengenai perilaku narapidana serta efektivitas pembinaan di lapas, yang dapat menjadi bahan penelitian untuk perbaikan sistem pemidanaan. Dengan demikian, wasmat hakim ke lapas bukan hanya sekedar pengawasan, tetapi juga merupakan upaya untuk memastikan keadilan, efektivitas sistem peradilan pidana, dan perlindungan hak-hak narapidana, menurut jurnal hukum.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, dalam keterangannya menjelaskan, “Jajaran Lapas Kelas IIA Pekanbaru terus berupaya membangun sinergitas dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dan stake holder lainnya baik yang berhubungan dengan warga binaan maupun hal lain yang menyangkut kedinasan dan organisasi serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

( Jas Rz )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *