Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

TERKUAK …!!! Dugaan Penyimpangan Dana Oplah Petani di Bagan Punak Pesisir Capai Ratusan Juta Rupiah, Aparat Diminta Bertindak

217
×

TERKUAK …!!! Dugaan Penyimpangan Dana Oplah Petani di Bagan Punak Pesisir Capai Ratusan Juta Rupiah, Aparat Diminta Bertindak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Rokan Hilir – Dugaan penyimpangan dana program Optimasi Lahan (Oplah) bagi petani di Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Kabupaten Rokan Hilir, kembali mencuat. Program yang disebut mencakup lahan seluas 466 hektare itu diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya kepada para petani penerima manfaat.

Example 300x600

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, nilai bantuan Oplah disebut mencapai Rp900.000 per hektare. Dengan luas lahan sekitar 466 hektare, total anggaran diperkirakan mencapai Rp419.400.000.

Namun, sejumlah pemilik lahan mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut. Mereka menyatakan hanya diminta menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga oleh pengurus Gapoktan dan BP dengan alasan sebagai persyaratan administrasi pengajuan bantuan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Rokan Hilir.

Saat dikonfirmasi, menurut keterangan narasumber, salah seorang pejabat bidang di DKPP Rokan Hilir menyampaikan bahwa dana Oplah telah direalisasikan sesuai data luas lahan yang diajukan. Pernyataan tersebut dinilai bertolak belakang dengan pengakuan sejumlah petani yang mengaku belum pernah menerima bantuan dimaksud.

Setelah pemberitaan mulai beredar, Wakil Ketua Gapoktan yang juga merangkap sebagai BP, Indra Gunawan, mendatangi awak media. Menurut keterangannya, ia mengaku mendapat arahan dari salah seorang pejabat bidang di DKPP untuk menjelaskan bahwa dana Oplah telah disalurkan kepada seluruh petani sebesar Rp600.000 per hektare, sedangkan Rp300.000 per hektare digunakan untuk biaya administrasi pengurusan bantuan dan disebut berada pada pengurus Gapoktan.

Keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, apabila bantuan yang seharusnya bernilai Rp900.000 per hektare dipotong menjadi Rp600.000 per hektare tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. Selain itu, sejumlah petani mengaku sama sekali tidak menerima dana tersebut.

Informasi lain yang diperoleh menyebutkan hanya sebagian kecil petani dengan luas lahan sekitar 30 hektare yang diduga menerima realisasi bantuan, sementara penerima lainnya masih dipertanyakan.

Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, aparat penegak hukum, serta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir untuk melakukan audit dan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pengelolaan dana program Oplah tersebut. Apabila ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan guna menjaga asas keberimbangan informasi.

( Pak Cik Amin )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *