Faktawicara.id – Pekanbaru – Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana Pasal 184 sudah jelas di bunyikan syarat sah dalam penetapan tersangka dalam tindak pidana.
Namun Polda Riau melalui Direktorat Kriminal Khusus dalam hal ini sudah memberikan informasi melalui media sosial bahwasannya dalam kasus SPPD FIKTIF ini sudah masuk ke tahap penyidikan, Senin (13/102025).
Didalam KUHAP pasal 1 ayat 2 sudah jelas di bunyikan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Kasus sppd fiktif ini sudah menjadi berita yang sangat diketahui oleh seluruh public, karna polda riau sudah memberitakan ke media sosial bahwasannya sudah mendapatkan beberapa bukti untuk lanjut ke tahap penyidikan.
Seharusnya Polda Riau dalam kasus ini tidak perlu terburu – buru untuk masuk ketahap penyidikan. “hanya untuk menenangkan perasaan publik kah” ?
SAPMA IPK Riau di Pimpin oleh Rafael siregar S.H dan Sekretaris Aron Obet S.E , dengan ini mendorong Kapolda Riau agar mengambil langkah cepat untuk menuntaskan kasus Sppd Fiktif yang sudah membuming di mana mana.
SAPMA IPK RIAU berharap kepada Kapolri untuk merevisi kinerja Kapolda Riau yang dalam hal ini tidak becus dalam penanganan kasus sppd fiktif .
( *** )



















