Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Polhukam DPRD Kota Depok Sahkan Propemperda Serta Pertanggung Jawaban APBD

44
×

Polhukam DPRD Kota Depok Sahkan Propemperda Serta Pertanggung Jawaban APBD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Depok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok Tahun Anggaran 2025, Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, serta Propemperda Tahun 2027.

Example 300x600

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2026 yang dihadiri dan disahkan bersama Ketua DPRD Kota Depok Ade Supriyatna, Wakil Ketua DPRD Kota Depok Yeti Wulandari, serta Wali Kota Depok Supian Suri di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Kamis (16/7/2026).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, menegaskan komitmen legislatif agar setiap regulasi yang disetujui dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga.

“Saya berharap setiap Perda yang disusun tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata bagi warga Kota Depok,” ujar Ade.

Dalam pembahasan agenda legislasi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaporkan penambahan Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (HAM) ke dalam Perubahan Propemperda Tahun 2026 sehingga jumlah Raperda prioritas menjadi 5 Raperda, termasuk Raperda tentang Kesehatan.

Perda HAM dihadirkan guna memperkuat perlindungan hak warga serta pedoman pelayanan publik yang berkeadilan, sedangkan Perda Kesehatan difokuskan untuk meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, untuk Propemperda Tahun 2027, DPRD Kota Depok menetapkan 3 Raperda prioritas, meliputi Raperda tentang Rumah Susun, Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Raperda tentang Rumah Susun disusun secara khusus sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan pengaduan masyarakat guna memberikan kepastian hukum, keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hak bagi pengguna maupun penyewa apartemen dan rumah susun.

Selain agenda Propemperda, Rapat Paripurna menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok bersama TAPD, perangkat daerah, dan BUMD mencatat Pemerintah Kota Depok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-15 kalinya secara berturut-turut.

Realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 95% dan realisasi belanja sekitar 89%, dengan surplus anggaran sekitar Rp189 miliar serta SILPA sebesar Rp275,82 miliar.

Atas capaian tersebut, Banggar mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), percepatan realisasi belanja, peningkatan kualitas perencanaan dan pengadaan, penguatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kontribusi BUMD terhadap PAD.

Melalui persetujuan ini, DPRD Kota Depok bersama Pemkot Depok mempertegas komitmen dalam menjalankan fungsi pemerintahan yang akuntabel guna mendukung pembangunan daerah.

(Panusunan H.P)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *