Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

DIDUGA KEGIATAN FIKTIF DAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2024, MASYARAKAT KUBU 1 DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

12
×

DIDUGA KEGIATAN FIKTIF DAN PENYALAHGUNAAN DANA DESA 2024, MASYARAKAT KUBU 1 DESAK APARAT PENEGAK HUKUM TURUN TANGAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Rohil – Kubu 1, Kecamatan Pekaitan – Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 kembali mencuat di lingkungan Kepenghuluan Kubu 1, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir. Kali ini sorotan tertuju pada kegiatan penimbunan Jalan Patimura RT 05 yang bersumber dari Dana Desa Tahap II Tahun 2024 dengan pagu anggaran mencapai Rp120 juta.

Example 300x600

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut memiliki spesifikasi pekerjaan tinggi 0,25 meter, lebar 2,5 meter dan panjang sekitar 200 meter. Namun hingga berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Penghulu Kubu 1, Rima Rozita, AMF, warga menduga pekerjaan tersebut tidak terlaksana sebagaimana mestinya dan terindikasi sebagai kegiatan fiktif.

Warga menilai anggaran sebesar Rp120 juta tersebut diduga tidak dipertanggungjawabkan secara transparan. Bahkan disebut-sebut tidak ada Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) maupun proses serah terima jabatan (sertijab) yang menjelaskan pengembalian anggaran ke rekening desa.

“Jalan itu tidak jelas pengerjaannya. Sampai sekarang masyarakat mempertanyakan realisasi anggaran Rp120 juta tersebut. Tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti dugaan tidak dibayarkannya honor guru tahfidz dan guru ngaji selama kepemimpinan Pj Penghulu Rima Rozita, AMF.

“Selama beliau menjabat, guru tahfidz dan guru ngaji tidak pernah menerima honor sebagaimana mestinya. Ini sangat disayangkan karena menyangkut hak tenaga pendidikan agama,” ungkap warga lainnya.

Warga juga menilai adanya dugaan campur tangan pihak keluarga dalam roda pemerintahan desa. Suami Pj Penghulu, yang diketahui bernama Eko, disebut-sebut lebih dominan dalam mengatur perangkat desa maupun aktivitas di kantor kepenghuluan.

“Yang lebih banyak mengatur perangkat dan urusan kantor justru suaminya, bukan penghulu langsung,” kata warga.

Diketahui, Rima Rozita, AMF merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini menjabat sebagai Kepala UPTD Instalasi Farmasi di Bagan Siapi-api.

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir, Dinas PMK, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Rokan Hilir segera melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Tahun 2024 di Kepenghuluan Kubu 1.

Warga berharap dugaan penyimpangan anggaran desa tersebut dapat dibuka secara terang benderang demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan dan bebas dari praktik korupsi.

( Pakcik Amin )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *