Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Berkas Perkara Korban Pelapor Dikembalikan, Diduga Ada Kejanggalan di Kejari Batam

65
×

Berkas Perkara Korban Pelapor Dikembalikan, Diduga Ada Kejanggalan di Kejari Batam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Batam — Kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menimpa warga Serdang Bedagai, Muhammad Ilham, kini memasuki babak baru setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Example 300x600

Namun, kejanggalan muncul ketika berkas perkara yang menurut pihak Polresta Barelang telah dinyatakan P21 (lengkap), justru dikembalikan oleh pihak Kejari Batam dengan alasan belum lengkap.

Ilham, selaku pelapor sekaligus korban, mengaku kebingungan atas keputusan tersebut. Ia menyebut, semua bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan saksi telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kejari Batam menyatakan berkas belum lengkap karena alat bukti kurang. Padahal bukti CCTV dan keterangan saksi sudah ada,” ujar Ilham, Rabu (29/10/2025).

Lebih lanjut, Ilham menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam penanganan perkara ini.

“Saya menduga ada oknum yang bermain. Kok bisa berkas yang sudah dinyatakan lengkap malah dikembalikan lagi,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa para tersangka sempat menawarkan uang sebesar Rp100 juta sebagai ganti rugi dari kerugian yang dialaminya dalam transaksi jual beli tokek yang berujung perampasan tersebut. Namun, tawaran itu ditolak oleh Ilham.

“Kerugian saya jauh lebih besar, belum lagi perlakuan kasar mereka. Saya ingin kasus ini diproses sampai tuntas,” tegasnya.

Ilham menambahkan, bila Kejari Batam tetap tidak menindaklanjuti kasus ini, ia berencana melaporkannya ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) di Kejaksaan Agung RI.

Pihak Kejari Batam hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait pengembalian berkas perkara tersebut.

( Tim )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *