Faktawicara.id – Bengkalis – Berangkat dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menolak keterlanjuran pengelolaan perkebunan sawit oleh PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) di kawasan HPK seluas 126 Hektar, di kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, dan sesuai SK 36 2025 KEMENHUT yang ditolak sebesar 114 hektar dan yang diproses hanya 12 hektar dari 126 Hekter pengajuan.
Maka, pihak BAK-LIPUN Bengkalis meminta kepada Pokja SATGAS untuk segera membawa PT.SDA ke sanksi Pidana, lantaran telah terbukti dengan sengaja mengelola kawasan hutan konvensi yang bukan masuk dalam HGU nya. Sehingga merusak hutan dan lingkungan di kawasan Bukit Batu dengan dimusnahkannya hutan diperbatasan HGU nya, dengan menanam perkebunan sawit untuk kepentingan sendiri tanpa membayar PSDH dan DR juga retribusi tanah, Dilahan seluas 114 Hektar.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris BAK-LIPUN Bengkalis Wan Muhammad Sabri, bahwa perkebunan yang ditolak keterlanjuran itu bisa diterapkan beberapa skema, seperti; 1. Dimasukkan dalam skema penyelesaian Pasal 110B UUCK. Dimasukkan dalam skema penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana Pasal 3 Perpres 5/2025.-
2.Dipidana sebagaimana Pasal 7 Perpres 5/2025.- Tanaman sawit ditebang lalu dikembalikan semula sebagai kawasan hutan.
Diberikan tanggung jawab pengelolaannya kepada entitas bisnis tertentu.
“Sebab itu, kami mendesak Pokja SATGAS PKH untuk menindak secara pidana terhadap PT. SDA sebagaimana Pasal 7 Perpres 5/2025 ujarnya, Sabtu (08/03/2025).
Membawa keranah pidana kepada PT SDA tersebut sudah sangat wajib, lantaran perusahaan tersebut telah terbukti mengangkangi SK HGU nomor 2/HGU/BPN-RI/2011 yang diberikan BPN atas nama PT.RMS untuk mengelola perkebunan 6.782,95 Ha di desa Buruk bakul, desa Sungai Selari, kelurahan Sungai Pakning, desa Sejangat desa Dompas dan desa Pangkalan Jambi. Namun tetap melakukan perambahan kawasan hutan konversi disekitar nya.
Juga dari Informasi yang kami peroleh PT.SDA ada mengelola lahan kebun diluar SK HGU tersebut dihamparan wilayah kecamatan Siak Kecil tepatnya didesa Sungai Linau, yang lebih dari 300 Hektar namun apakah dengan memakai IUP yang sama atau IUP lain atas nama PT.SDA masih belum terkonfirmasi. Namun dalam membagikan kepada koperasi kerjasamanya tidak lagi sesuai SK HGU yang memerintahkan memberikan hak koperasi sebanyak 25 persen dari HGU tsb dan berada dihamparan kecamatan Bukit Batu yang Kemudian untuk memastikan legal tidaknya sesuai SK HGU atau IUP nya maka kami juga meminta TIM Pokja SATGAS PKH untuk mengaudit nya.
Kemudian, kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta mencabut SK HGU nya, ini sesuai syarat keluar nya HGU tersebut, pada huruf b diktum kedua yang dilanggar dan diktum kedelapan yang merupakan sanksi nya. Di konsideran memutuskan.
( Pak Cik Efrizal )