Faktawicara.id – Dumai – Kasus aneh menimpa 3 warga Kecamatan Sungai Sembilan. Kasus bermula saat 3 buruh (MR, DS dan NE) outsourcing PT Swastika Lautan tersebut bekerja di lapangan (outdoor), di perusahaan PT Sumber Tani Agung (STA), Rabu (22/1/2025).
Disaat bekerja, ketiga buruh cleaning service itu mengumpulkan potongan-potongan logam di lokasi itu dan saat itu salah satu pekerja meninggalkan helm kerja mereka. Di tempat mereka mengumpulkan limbah potongan logam tersebut .
Tak berapa lama petugas security pun mengidentifikasi mereka bertiga dan menuduh mereka ingin mencuri potongan limbah tersebut. Ketiga mereka pun dibawa ke pos depan dan diproses. Disana, mereka juga mendapat Intimidasi fisik dari petugas security. Akibatnya, mereka bertiga menderita luka di wajah dan badan, sebelum akhirnya personil Polsek Sungai Sembilan datang menjemput.
Menurut keluarga tertuduh ada kejanggalan dalam perkara ini bahwa barang bukti yang di klaim pihak perusahaan diantar oleh pihak perusahaan ke polsek sungai sembilan.
Tidak dijemput langsung oleh pihak polsek sungai sembilan ,parahnya lagi barang bukti yang diserahkan berlebihan jumlahnya dari yang di akui oleh tertuduh Lagi pula mereka tidak tertangkap tangan Atau sedang tidak memegang barang bukti seperti mereka tuduhkan anehnya lagi barang bukti masih di areal perusahaan dan pihak keluarga berharap agar pihak kepolisian polsek sungai Sembilan lebih jeli dan teliti dalam menerima laporan dugaan percobaan pencurian dari pihak perusahaan.
Disinilah kejanggalan perkara terjadi. Dalam BAP, ketiga tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, bukan pasal 53 KUHPidana. Semakin janggal, ketika perusahaan PT STA menilai, kerugian perusahaan dihitung bukan berdasar BB dari tersangka. Tapi kerugian perusahaan PT STA dihitung utuh berdasarkan bon pembelian barang tersebut. Total kerugian perusahaan ±10 juta. Ini Standar yang mengada ada.
Padahal, secara logika, seandainya unit satuan barang tersebut jika rusak, di internal atau eksternal perusahaan ada bagian workshop atau bengkel. Lazimnya, bagian-bagian yang rusak dari unit satuan barang tersebut bisa diganti oleh juru mekanik workshop. Artinya, bagian yang rusak bisa dipesan perusahaan tidak harus utuh.
seakan merasa Hebat upaya damai yang di mediasi oleh pihak polsek sungai Sembilan pun di abaikan oleh pihak perusahaan ,padahal pihak keluarga dari 3 orang tertuduh sudah menunggu dari jam 9 wib hingga pukul 14.00 WIB.
Bahwa terkait persoalan tersebut penasehat hukum dari ketiga tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum LBHI batas Indragiri kota Dumai diwakili oleh Abdul Rahman Munthe.S.H dan rekan2 menerangkan bahwa kami akan memperjuangkan keadilan bagi ketiga tersangka, bahwa pihak perusahaan secara materil dan immaterial tidak ada dampak yg merugikan bagi perusahaan, mengenai hal tersebut pihak yg di sangka sudah mendapatkan sanksi hukuman pemecatan pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, sehingga harapan dari penasehat dari ketiga terdakwa persoalan ini dapat diselesaikan secara restoratif justice.
Saat ini, keluarga tersangka dalam upaya meminta bantuan dari LAMR-Dumai.
( Al amin )