Faktawicara.id – Depok – Penyerapan anggaran untuk pembangunan di wilayah hukum kota Depok Jawa barat, untuk pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, untuk perubahan kota lebih maju dari sebelumnya, salah satu janji walikota dan wakil walikota terpilih.
Pekerjaan kontruksi penurapan tebing sungai (kali) Pesanggarahan, untuk menganti spasi terjadinya abrasi pinggiran sungai, yang berlokasi di perumahan Cinere Residence, anggaran yang digunakan di pertanyakan oleh publik, menurut informasi di lapangan, bahwa proyek tersebut di biayain anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota Depok tahun anggaran 2025.
“Diduga adanya penyimpangan terkait proyek tersebut, salah satunya papan proyek tidak tersedia dilokasi pembangunan, telah melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008, “sehingga keterbukaan informasi publik ditiadakan, pekerja mengatakan papan proyek dari awal belum ada, dan mengabaikan peraturan presiden sebagai pengganti udang undang, nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan atas kedua Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kamis tanggal 17 April 2025 awak media berada dilokasi pekerjaan, melakukan monitoring proyek tersebut dengan kasat mata bahwa mesin molen yang ada di lokasi proyek tidak digunakan untuk pengadukan material semen dan pasir, pekerja proyek mengaduk pasir dan semen dengan pacul, kemudian menaburkan pasir diatas batu yang telah susun rapih setelah itu baru disiram dengan air, ini adalah metode baru yang belum pernah terjadi, “sehingga timbul dugaan bahwa proyek tersebut asal jadi.
Pekerja mengatakan pihak pelaksana dan konsultan pengawas begitu juga pengawas dari dinas terkait tidak berada ditempat, maka dengan itu timbul dugaan adanya pembiaran atau adanya persekongkolan dari pelaksana, konsultan supervisi dan dinas terkait selaku penanggungjawab dan pemberi pekerjaan, karena tidak maksimalnya pengawasan para pekerja bertindak seenaknya.
(Edoard)