Faktawicara.id – Rohil — Kabupaten Rokan Hilir kini berada di ujung tanduk! Tanah dikeruk, lingkungan rusak, dan hukum diduga dibungkam! Dewan Pimpinan Daerah Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARA API) meledakkan bom pernyataan mengejutkan ke publik dengan melayangkan surat terbuka kepada Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H. Isi surat itu seperti ledakan yang mengguncang jantung penegakan hukum di Rohil ini.
Dalam dokumen yang beredar luas, BARA API menyebutkan dengan tegas adanya aktivitas tambang Galian C ilegal yang marak dan dibiarkan begitu saja. Parahnya lagi, tambang-tambang itu tersebar di beberapa titik, seakan menunjukkan bahwa ini bukan kegiatan acak, melainkan jaringan bisnis hitam yang berjalan sistematis dan terstruktur!
Berikut titik-titik “neraka tambang” versi BARA API :
1. Desa Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir
2. Kelurahan Bandar 12 kecamatan tanah putih kabupaten rokan hilir
3. Sebagian besar di wilayah kecamatan bangko pusako kabupaten rokan hilir.
BARA API menyodorkan tiga pertanyaan kepada Kapolres Rohil:
1. Bagaimana kah sebenarnya duduk permasalahan dari keseluruhan kegiata penambangan pasir urug dan tanah timbun diwilayah hukum polres rokan hilir ? Mohon jawaban dan penjelasan disertai dengan data pendukung
2. Apakah bapak kapolres Rohil mengetahui adanya kegiatan penambangan kami duga ilegal tersebut?
3. Adanya penambangan pasir urug dan tanah timbun yang diduga ilegal tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Apakah sanksi yang harus diberikan kepada para penambang tersebut?
Tak berhenti di situ, BARA API menyebutkan bahwa kegiatan tambang ini diduga didukung oleh oknum lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi pengawas. Lebih gila lagi, meski ilegal, kegiatan ini tetap dikenai pungutan dan pajak, seolah ada kekuatan yang melegalkannya di balik layar.
“Ini bukan hanya persoalan tambang! Ini soal kehancuran sistem hukum yang dimainkan oleh jaringan hitam yang rapi dan berani! Kami siap buka semua nama, semua dalang, jika penegakan hukum tak bergerak!” tegas pimpinan DPD BARA API.
Kini, bola panas ada di tangan Kapolres Dumai. Apakah hukum akan bangkit dan membersihkan kota dari mafia tambang? Atau justru ikut terseret dalam kubangan lumpur tambang ilegal yang mencemari segalanya?
Masyarakat menunggu. BARA API mengancam akan membuka data dan bukti lebih jauh ke publik dan aparat penegak hukum pusat bila tak ada gerakan nyata.
Rohil Darurat Tambang! Hukum ditantang. Rakyat menjerit. Siapa yang berani memberantas….???
(***)