Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Lapor Pak Kapolri …!!! Tambang Ilegal Masih Beraksi! LSM BARA API Siapkan Laporan Resmi ke Propam Mabes Polri

57
×

Lapor Pak Kapolri …!!! Tambang Ilegal Masih Beraksi! LSM BARA API Siapkan Laporan Resmi ke Propam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Rokan Hilir – Sudah 14 hari sejak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM BARA API Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi kepada Kapolres Rokan Hilir terkait maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di wilayah hukumnya. Namun hingga hari ini, tidak ada respon, tidak ada tindakan. Jum’at 1 Agustus 2025.

Example 300x600

Kegiatan tambang pasir cuci dan tanah uruk yang diduga kuat tanpa izin masih terus berlangsung secara terbuka, aman, dan lancar di berbagai titik. Tim BARA API bersama awak media yang melakukan pantauan di lapangan menyebutkan bahwa tidak terlihat tanda-tanda adanya penertiban atau penghentian aktivitas tersebut oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPD BARA API Riau menyatakan bahwa sikap diam pihak Polres Rokan Hilir ini adalah bentuk pembiaran serius terhadap praktik yang jelas-jelas melanggar hukum. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan masalah ini ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan adanya kelalaian dan pembiaran oleh aparat di wilayah hukum tersebut.

> “Kami sudah menunggu dengan itikad baik. Tapi ternyata hukum seolah tidak hidup di Rohil. Penambangan ilegal terus berjalan, aparat diam. Maka kami anggap ini bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran yang melanggar kode etik,” tegas Ketua LSM BARA API.

Seperti diketahui, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: pelanggar hukum seakan kebal hukum.

LSM BARA API bahkan menyebut kegiatan tambang tersebut bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat, termasuk jalan rusak dan risiko bencana ekologis.

Sebelumnya, Wakapolres Rokan Hilir menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolres. Namun hingga hari ini, tidak ada kejelasan, tidak ada tindakan, dan tidak ada jawaban.

> “Kami akan terus bersuara. Jika perlu, kami akan desak Kapolda Riau untuk turun tangan langsung. Jika penegakan hukum di daerah ini lumpuh, kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

LSM BARA API juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan menggelar aksi damai di depan Mapolda Riau sebagai bentuk tekanan publik terhadap lambannya penanganan tambang ilegal yang sudah sangat meresahkan ini.

Kini masyarakat menunggu: apakah hukum masih punya wibawa di Rokan Hilir? Atau para penambang ilegal akan terus dibiarkan merusak bumi Melayu ini tanpa hambatan?

Rohil Darurat Tambang! Suara rakyat mendesak, hukum diuji, dan kebenaran menanti keberanian aparat.

(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *