Faktawicara – Upaya Tripartit yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai kembali menuai ketegangan. Dalam pemanggilan klarifikasi ketiga terhadap PT. Sumber Jaya Industri Oleo, kehadiran perusahaan dinilai tidak mencerminkan itikad baik. Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai menilai pertemuan tersebut hanya formalitas tanpa substansi.
Pihak perusahaan hanya mengirimkan staf legal, Maruli Marbun, untuk menghadiri agenda klarifikasi. Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak serikat, yang menganggap perusahaan tidak mengutus perwakilan yang kompeten dan memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Pertemuan yang digelar di kantor Disnaker Dumai itu dihadiri langsung oleh Ketua DPC SPN Kota Dumai, Mhd. Alfien Dicky Khasogi, didampingi Sekretaris DPC Marjoni serta pengurus PSP SPN PT. Sumber Jaya Industri Oleo, Selasa (06/05/2025).
Dalam suasana yang memanas, Alfien terlihat beberapa kali meninggikan suara saat menyampaikan sikap tegasnya terhadap perwakilan perusahaan. “Kami tidak main-main. Pada saat mediasi pertama nanti, perusahaan harus menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan. Bukan staf legal tanpa kewenangan,” tegasnya.
Ia juga menuntut agar General Manager PT. Sumber Jaya Industri Oleo yang telah diberikan kuasa substitusi hadir langsung dalam mediasi mendatang. “GM harus hadir sebagai pihak yang bisa membuat keputusan final. Kalau tidak, ini tidak akan pernah selesai,” ujarnya lantang.
Tak hanya itu, Alfien turut menyoroti tindakan mutasi sepihak terhadap Ketua PSP SPN PT. Sumber Jaya Industri Oleo yang dinilai sebagai bentuk intimidasi. Ia meminta agar manajer bernama Hendra Wijaya dihadirkan dalam mediasi nanti. “Bawa serta sertifikasi layak Anda sebagai manajer. Kami ingin tahu dasar Anda bisa memimpin,” sindir Alfien tajam.
Sementara itu, Sekretaris DPC SPN Kota Dumai, Marjoni, menyayangkan sikap perusahaan yang tidak menghargai Disnaker sebagai fasilitator resmi. “Ini penghinaan terhadap lembaga negara. Kalau sikap seperti ini terus terjadi, maka aksi mogok kerja bukan tidak mungkin dilakukan. Itu hak normatif buruh,” ujarnya.
Serikat Pekerja Nasional mendesak Pemerintah Kota Dumai untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Mereka menilai kelambanan penanganan dan sikap acuh perusahaan dapat memicu instabilitas hubungan industrial di wilayah tersebut.
Dalam acara tersebut tampak staff legal PT.Sumber Jaya Industri Oleo Tidak Membawa berkas-berkas yang berhubungan,kehadiran nya dinilai hanya memenuhi undangan klarifikasi saja yang di taja oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai.
( Al amin )