Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Ketua DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SDN 011 Siak Hulu ke Kejari Kampar

8
×

Ketua DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS SDN 011 Siak Hulu ke Kejari Kampar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktawicara.id – Kampar – Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Kampar. Kali ini sorotan tajam diarahkan kepada SD Negeri 011 Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, setelah muncul indikasi kuat adanya pengelolaan dana yang tidak transparan, Kamis 2 Oktober 2025.

Ketua DPD LSM Bara Api Riau Kabupaten Kampar, Jasril RZ, menegaskan pihaknya akan segera melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di sekolah tersebut ke Kejaksaan Negeri Kampar. Menurutnya, temuan di lapangan sangat serius dan tidak bisa dibiarkan.

Example 300x600

“Kami melihat ada indikasi kuat penyalahgunaan Dana BOS di SDN 011 Siak Hulu. Pihak sekolah tidak transparan dan diduga menyalurkan dana ke arah yang tidak sesuai aturan. Hal ini jelas merugikan masyarakat dan mengkhianati hak anak didik. Maka, kami akan segera melaporkannya secara resmi ke Kejari Kampar,” tegas Jasril RZ.

Investigasi awal menunjukkan bahwa pihak sekolah tidak memasang papan informasi terkait realisasi Dana BOS, padahal aturan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 mewajibkan adanya keterbukaan penggunaan anggaran publik.

Selain itu, dana BOS yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan sarana prasarana, pembiayaan tenaga honorer, hingga kebutuhan operasional pendidikan, diduga kuat dialihkan untuk kepentingan lain.

Bahkan, ditemukan praktik di mana Kepala Sekolah Salim, S.Pd diduga memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada salah satu awak media dengan syarat membawa kwitansi berstempel resmi media. Modus ini membuka dugaan bahwa Dana BOS telah diselewengkan untuk kegiatan di luar peruntukannya.

Jasril RZ menilai penyimpangan ini tidak boleh dianggap remeh. Menurutnya, kasus ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

“Dana BOS adalah hak anak didik, bukan untuk dibagi-bagi atau digunakan semaunya. Kami minta aparat penegak hukum serius menangani kasus ini. Jika terbukti, harus ada sanksi hukum yang tegas bagi oknum kepala sekolah tersebut,” tambahnya.

Masyarakat bersama LSM Bara Api Riau berharap Kejaksaan Negeri Kampar segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. Dugaan penyimpangan Dana BOS tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak generasi penerus bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Kasus ini menambah panjang daftar persoalan terkait pengelolaan Dana BOS di Indonesia. Minimnya transparansi dan lemahnya pengawasan membuka celah bagi praktik kotor yang merusak citra pendidikan.

Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum: apakah berani menindak dugaan penyimpangan di tubuh dunia pendidikan, atau justru kembali tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *