Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Humas PT Musim Mas Klarifikasi Terkait Pemberitaan Di Beberapa Media Online

122
×

Humas PT Musim Mas Klarifikasi Terkait Pemberitaan Di Beberapa Media Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Pelalawan -Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media online terkait dengan dugaan HGU PT. Musim Mas melewati batas perizinan, Manager Humas PT. Musim Mas Malinton H. Purba, S.H telah melakukan klarifikasi langsung kepada DPD LSM BARA API Riau, Kamis (27/03/2025).

Example 300x600

dengan klarifikasi sebagai berikut :

1. bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia dimana PT. Musim Mas telah melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah sebagaimana data yang telah diperlihatkan oleh pihak management pt. Musim Mas melalui Manager Humas Malinton H. Purba, S.H

2. Bahwa Dugaan kelebihan HGU yang sebagaiman informasi sebelumnya mencakup :

a. 1.496,7 hektare berada di luar Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan.

b. 286,3 hektare berada di luar HGU tanpa alas hak.

c. HGU mencakup sungai/Daerah Aliran Sungai (DAS).

d. HGU mencakup pemukiman dan ladang warga.

e. Seluas 801,8 hektare HGU masuk dalam kawasan hutan berdasarkan SK 903/2016.

Ketua DPD LSM BARA API Riau menyatakan bahwa berdasarkan hasil klsrifikasi dari perwakilan Managent PT. Musim Mas bahwa data tersebut diatas tidak benar PT. Musim Mas kelola diluar HGU.

3. Bahwa terkait dengan pengelolaan sempadan sungai PT. Musim mas telah melakukan kerja sama /MoU dengan pemerintah kabupaten pelalawan dan juga desa-desa sekitar pada Tanggal 24 Maret 2009 dimana dalam MoU tersebut terhadap pokok kelapa sawit yang terlanjur tanam agar ditinggalkan 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai serta tdk dilakukan perawatan dan pemanenan. Terhadap sempadan sungai tersebut agar ditanami pohon utk penghijauan. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh pt. Musim mas dengan penanaman pohon-pohon dikiri dan kanan sungai.

Penanaman pohon dalam rangka penghijauan sempadan sungai tersebut telah dilaporkan secara periodik (6 bulan sekali) kepada instansi terkait.

Sehingga pt. Musim mas tidak benar dituduh melalukan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) sebagaimama dokument MoU dan bukti laporan ke dinas terkait diperlihatkan oleh perwakilan Management PT. Musim Mas. Oleh karena itu PT. Musim Mas tidak benar melalukan perusakan DAS bahkan telah melakukan penghijauan DAS tersebut.

Demikian klarifikasi ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat dimaklumi.

(***)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *