Rohil -Aktivitas diduga terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Riau — investigasi lapangan menemukan indikasi pelanggaran aset daerah, kawasan hutan, dan distribusi BBM subsidi.
Dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa excavator milik pemerintah digunakan untuk kepentingan lahan sawit pribadi di kawasan hutan produksi. Investigasi lapangan menemukan indikasi tidak masuk PAD dan penggunaan BBM subsidi ilegal.
Kasus dugaan penyalahgunaan aset pemerintah kembali mencuat. Kali ini, dugaan mengarah pada penggunaan alat berat excavator milik pemerintah daerah untuk kepentingan pembukaan lahan sawit pribadi di kawasan hutan produksi konservasi seluas sekitar 100 hektar.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Tanah Putih Sedinginan tanpa melalui mekanisme regulasi resmi pengelolaan aset daerah.
Berdasarkan hasil penelusuran informasi lapangan dan keterangan masyarakat, excavator aset daerah diduga disewakan kepada pemilik lahan sawit pribadi. Aktivitas tersebut diduga tidak tercatat dalam administrasi resmi dan tidak masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori:
Penyalahgunaan aset negara/daerah
Dugaan praktik korupsi atau gratifikasi fasilitas negara
Potensi kerugian keuangan daerah.9
Lokasi aktivitas diduga berada di kawasan hutan produksi konservasi wilayah Tanah Putih Sedinginan, yang secara regulasi merupakan kawasan dengan pengawasan ketat terkait aktivitas pembukaan lahan.
Bagaimana Modus Dugaan Terjadi
Investigasi awal mengarah pada beberapa dugaan modus:
Alat berat milik pemerintah digunakan untuk kepentingan komersial pribadi dan Tidak melalui mekanisme sewa resmi aset daerah.
Tidak tercatat dalam sistem penerimaan PAD
Operasional alat berat diduga menggunakan BBM subsidi yang dilangsir menggunakan jerigen
Penggunaan BBM subsidi untuk aktivitas komersial merupakan pelanggaran terhadap aturan distribusi energi bersubsidi.
Dugaan Keterlibatan dan Pengawasan
Sejumlah sumber masyarakat menilai adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum di wilayah setempat, karena aktivitas disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu tanpa tindakan penertiban.
Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan tersebut.
Potensi Unsur Pelanggaran Hukum
Jika terbukti secara hukum, dugaan kasus ini berpotensi masuk dalam beberapa ranah pelanggaran:
– Pidana Korupsi
– Penyalahgunaan kewenangan jabatan
– Pemanfaatan aset negara untuk kepentingan pribadi
– Pidana Migas / Energi
– Penyalahgunaan distribusi BBM subsidi
– Pidana Kehutanan
– Aktivitas pembukaan lahan dalam kawasan hutan produksi tanpa izin
– Dampak yang Berpotensi Timbul
– Kerugian keuangan daerah
– Kerusakan kawasan hutan produksi
Distorsi distribusi BBM subsidi untuk masyarakat Menurunnya kepercayaan publik terhadap tata kelola aset daerah
Penutup
Masyarakat berharap adanya investigasi menyeluruh dari lembaga pengawas internal pemerintah, aparat penegak hukum, serta auditor negara untuk memastikan kebenaran dugaan ini.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan aset daerah dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Hingga berita ini disusun, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.
( Pakcik Amin )



















