Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak Di Wilayah Hukum Polsek Rumbai Diduga Milik SN 

64
×

Dugaan Penjualan Tanah Timbun dan Aktivitas Galian C Ilegal Kembali Marak Di Wilayah Hukum Polsek Rumbai Diduga Milik SN 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Pekanbaru – Aktivitas galian tanah timbun yang beralamat di jalan balidang, muara fajar, kec. rumbai, Kota Pekanbaru, marak terjadinya aktifitas di duga ilegal untuk kebutuhan proyek kontraktor menggunakan lahan yang diduga milik  SN , Kamis (01/05/2025).

Example 300x600

Dugaan kegiatan penjualan tanah timbun ilegal yang diduga kuat berasal dari aktivitas galian C tanpa izin kembali menjadi sorotan publik yang mana, keberadaan aktifitas galian tanah timbun tidak jauh jaraknya dari Kantor Polisi Polsek Rumbai. Aktifitas tanah timbun menggunakan alat berat tersebut mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak.

Dengan adanya aktifitas yang di duga milik SN yang ilegal tersebut, Membuat warga geram dan mempertanyakan apakah kegiatan tersebut dilindungi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dari pantauan langsung tim investigasi awak media ke lapangan menemukan banyaknya mobil dump truck keluar masuk untuk mengambil tanah timbun yang di perjualkan kepada salah satu kontraktor untuk kepentingan proyek dengan metode pembayaran kwitansi/bon dan uang tunai.

Dengan adanya aktifitas yang di duga ilegal tersebut, Ketua DPD LSM Bara Api Riau jasril RZ angkat bicara terkait aktivitas yang di duga ilegal tersebut.

Jasril RZ selaku Ketua DPD LSM Bara Api Riau mengatakan kepada awak media, Kegiatan tersebut harus segera di tindak cepat oleh aparat penegak hukum yang mana, lokasi galian c tersebut tidak jauh dari polsek rumbai. “Jelasnya.

Aparat penegak hukum segera turun ke lokasi galian c yang di di duga ilegal tersebut segera menghentikan kegiatan yang di duga ilegal agar lingkungan yang dulunya hijau tidak rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Yang mana, dampak dari aktifitas tersebut banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat yang berada di lokasi tersebut. Mulai dari debu yang bisa merusak pernapasan, dan juga dampak dari galian tanah timbun tersebut seperti lahan yang tadinya hijau sekarang sudah menjadi tandus dan banyak lobang berukuran besar bisa membahayakan masyarakat sekitar. “Ungkap Jasril RZ Selaku Ketua DPD LSM Bara Api Riau

 

Ketua DPD LSM Bara Api Riau Jasril RZ juga mengatakan, Aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti kerusakan struktur tanah, pencemaran air, hingga longsor.

 

“Kami meminta kepada Personil Polsek Rumbai segera turun dan cek ke lapangan, Segera tindak lanjutin terkait pemberitaan media adanya aktifitas galian c tanah timbun yang di duga ilegal di jalan badang, agar masyarakat mengetahui kegiatan tersebut untuk apa dan mempertanyakan izin usaha tersebut”, Tutup Jasril RZ.

(Rian UKW Muda)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *