FAKTAWICARA.ID|| PAINAN –Pengamat kebijakan publik, Dr. Rodi Chandra menyebut, terkait dengan kisruh pembangunan rumah rusak berat dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun Anggaran 2025 Hendrajoni mesti bertanggung jawab.
“Sebagai kepala daerah yang telah mengusulkan pembangunan rumah rusak berat melalui DSP Tahun 2025 di Pesisir Selatan kepada PT. Hazza Gemilang Abadi, dimana, rekomendasi sebelumnya telah diberikan oleh BNPB ke PT. Guriang Manggung Padjadjaran, kepala daerah (Hendrajoni-Red) harus bertanggung jawab,” Tegasnya. Sabtu 10/01 melalui whatsapp pribadinya.
Menurutnya, tuntutan itu merupakan analisis dari awal dari pekerjaan perbaikan rumah rusak berat yang diduga kuat sudah terjadi kongkalikong dengan pola mengalihkan vendor.
Ia melanjutkan, jika dibandingkan hasil kerja dengan perkerjaan pembangunan rumah rusak berat oleh PT. Guriang Manggung Padjajaran di tiga Kabupaten/Kota lainnya di Sumatera Barat seperti Padang Panjang, Agam dan Tanah Datar berbeda kualitas.
“Ini perusahaan Hendrajoni atas nama Bupati langsung yang mengusulkan ke BNPB dengan surat nomor : 300.2.1/4 BPBD-PS/2025 tanggal 26 Mei 2025, kita menduga dan yakini ada permainan, persoalan ini aparat penegak hukum jika bertindak, kita sangat optimistis akan menyeret nama kepala daerah kembali, ” Tuturnya.
Dengan diduga adanya konkalikong di balik pembangunan rumah rusak berat tersebut hingga mempengaruhi kualitas pekerjaan, bangunan tidak kokoh, tidak layak huni dan beresiko untuk ditempati. Ia juga mendesak aparat penegak hukum bertindak, dan hadir dalam memberikan kepastian terhadap masyarakat penerima manfaat.
( Wisnu Sudharsono )



















