Kabupaten Solok – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Bupati Solok, JP, menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun awak media dari laporan LHKPN periode 2021 hingga 2024, terdapat sejumlah perbedaan nilai dan komponen harta kekayaan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati dan setelah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Solok periode 2025–2030.
Rincian LHKPN 2021–2024
1. LHKPN Periode 2021
Dilaporkan 29 Maret 2022 (saat menjabat Wakil Bupati):
Tanah dan bangunan (400 m² x 300 m², hasil sendiri): Rp1.750.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp200.000.000
Kas dan setara kas: Rp25.000.000
Hutang: Rp711.250.000
Total kekayaan: Rp1.263.750.000
2. LHKPN Periode 2022
Dilaporkan 16 Februari 2023:
Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp250.000.000
Kas dan setara kas: Rp19.700.000
Hutang: Rp550.212.264
Total kekayaan: Rp1.469.487.736
3. LHKPN Periode 2023
Dilaporkan 23 Februari 2024:
Tanah dan bangunan: Rp1.750.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp383.000.000
Kas dan setara kas: Rp28.000.000
Hutang: Rp201.000.000
Total kekayaan: Rp1.960.000.000
4. LHKPN Periode 2024
Dilaporkan 27 Maret 2025 (saat menjabat Bupati):
Tanah dan bangunan: Rp3.000.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp75.000.000
Kas dan setara kas: Rp39.000.000
Hutang: Nihil
Total kekayaan: Rp3.114.000.000
Poin yang Menjadi Sorotan
Dari data tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian:
Nilai tanah dan bangunan tercatat sama sebesar Rp1,75 miliar selama periode 2021–2023, namun pada laporan 2024 meningkat menjadi Rp3 miliar.
Terjadi kenaikan nilai tanah sebesar Rp1,25 miliar dalam satu periode pelaporan.
Dalam rincian laporan yang dihimpun, tidak terlihat adanya pencantuman alat transportasi dan mesin pada periode sebelumnya, yang lazimnya menjadi bagian dalam komponen LHKPN.
Upaya Konfirmasi
Awak media telah mengajukan konfirmasi kepada Jon Firman Pandu selaku Bupati Kabupaten Solok, Kamis (12/02/2026) terkait:
Perubahan nilai tanah dan bangunan dalam laporan LHKPN.
Dasar penetapan nilai objek pajak (NJOP) atau dasar penilaian aset yang dilaporkan.
Komponen alat transportasi dan mesin dalam laporan kekayaan.
Konfirmasi telah disampaikan melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi yang diterima.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait.
( Jas Rz )
Sumber: DPP AMI



















