Faktawicara.id – Pekanbaru – Rafael Siregar Ketua SAPMA IPK Provinsi Riau BESERTA SEKJEN angkat bicara terkait pemberian jabatan direksi, Sabtu (04/10/2025).
Gubernur Riau harus sangat teliti dalam pemberian jabatan direksi BUMD dengan mengacu pada ketentuan dalam PP No 54 Tahun 2017, terutama terkait syarat umur penunjukan direksi.
Penunjukan salah satu direksi tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif seperti batas usia yang diatur, tetapi juga harus mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan kemampuan kepemimpinan agar BUMD dapat berjalan efektif dan profesional.
Ketelitian ini penting agar jabatan direksi tidak hanya menjadi ajang politisasi, melainkan benar-benar diisi oleh figur yang mampu memajukan perusahaan daerah sesuai dengan tujuan pembangunan daerah dan aturan yang berlaku. Gubernur Riau harus memastikan bahwa penunjukan salah satu direksi BUMD sesuai dengan ketentuan tersebut, karena syarat umur merupakan indikator kematangan dan pengalaman yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan strategis dalam pengelolaan BUMD.
Penunjukan salah satu direksi harus bebas dari kepentingan politik semata, karena jika jabatan diberikan tanpa memperhatikan syarat umur dan kompetensi, risiko kegagalan pengelolaan BUMD akan meningkat dan merugikan pembangunan daerah. Dengan mematuhi aturan syarat umur dan kriteria lain dalam PP No 54 Tahun 2017, Gubernur dapat menjamin BUMD dikelola secara profesional, efisien, dan efektif sehingga berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Direksi yang memenuhi syarat umur dan kompetensi akan mampu membuat keputusan tepat dalam investasi, pengembangan pasar, dan manajemen risiko, memberikan kontribusi optimal bagi kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Riau.
Selain itu, penunjukan salah satu direksi yang sesuai aturan memperkuat pengawasan internal dan akuntabilitas, menghindarkan BUMD dari praktik korupsi dan nepotisme yang sering terjadi jika jabatan salah satu direksi hanya dijadikan alat politik.
Gubernur Riau harus sangat teliti dan selektif dalam pemberian jabatan salah satu direksi BUMD dengan memperhatikan syarat umur dan kriteria kompetensi sebagaimana diatur dalam PP No 54 Tahun 2017 agar BUMD dapat berperan optimal dalam pembangunan daerah dan tidak menjadi beban politik yang merugikan.
( *** )