ASAHAN — Laskar Pemuda Suara Pembaharuan (LPSP) Provinsi Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memanggil dan meminta keterangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Zainal Arifin Sinaga, terkait sejumlah persoalan yang mereka soroti dalam pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Silau Piasa.
Desakan tersebut disampaikan LPSP melalui surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang ditujukan kepada Kapolres Asahan. Dalam surat itu, LPSP menyatakan terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, antara lain berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, pelaksanaan kegiatan serta fungsi pengawasan terhadap Perumda Tirta Silau Piasa.
LPSP juga menyoroti dugaan pengelolaan dana hibah yang disebut dalam surat mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut, termasuk memastikan apakah pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Nama Zainal Arifin Sinaga turut disorot karena dalam surat tersebut disebut menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan sekaligus Dewan Pengawas Perumda Tirta Silau Piasa. LPSP mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan tersebut dijalankan dan meminta aparat penegak hukum mengklarifikasi berbagai persoalan yang mereka sampaikan.
Ketua Umum LPSP Sumatera Utara, Muhammad Roy, bersama Sekretaris Satriawan Sikegar, meminta Kejari Asahan tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi administratif. Mereka mendorong adanya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki kewenangan agar penggunaan anggaran, pelaksanaan program, serta mekanisme pengawasan dapat diketahui secara terang.
LPSP menegaskan desakan pemeriksaan tersebut bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Mereka meminta Kejari Asahan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan kebenaran atas berbagai informasi yang dipersoalkan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, pemeriksaan juga dinilai dapat menjadi ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam tuntutan.
( Bona hutahayan )



















