Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Diduga Gerogoti Anggaran Kegiatan Pada Dinas PUPR Rohil Kembali Jadi Sorotan Publik TA 2025 Kerugian Negara Capai 12 M

50
×

Diduga Gerogoti Anggaran Kegiatan Pada Dinas PUPR Rohil Kembali Jadi Sorotan Publik TA 2025 Kerugian Negara Capai 12 M

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

ROHIL – Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Anggaran Kegiatan Normalisasi Parit/Galian Saluran Pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 Yang Mengakibatkan Kerugian Negara Capai Milyaran Mari Sama sama Kita Kupas Dokumen Analisis Strategi dan Telaah Uraian Dibawah ini Sebagai Berikut:

Example 300x600

DOKUMEN ANALISIS STRATEGIS & TELAAH AKUNTABILITAS ANGGARAN PUBLIC

Dugaan Maladministrasi dan Potensi Inefisiensi Belanja Penunjukan Langsung (PL) Fisik Kegiatan Normalisasi Parit / Galian Saluran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (TA 2025)

NOTA PENGANTAR & DISCLAIMER HUKUM (Kepatuhan UU ITE)

Laporan analisa ini disusun secara objektif berbasis pada kompilasi data rencana pengadaan/anggaran publik (SiRUP/APBD-P) serta indikasi permasalahan tata kelola yang berkembang di tengah masyarakat. Penyebutan entitas dan modus operandi dalam dokumen ini bersifat telaah akademis, teknis pengadaan, dan praduga administratif. Dokumen ini tidak bermaksud melakukan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong (menyimpang dari UU ITE), melainkan berfungsi sebagai fungsi kontrol sosial, transparansi anggaran, dan bahan kajian internal demi perbaikan tata kelola keuangan daerah.

I. EXECUTIVE SUMMARY (Ringkasan Eksekutif)

Analisis ini membedah alokasi anggaran belanja fisik Penunjukan Langsung (PL) sejenis pada Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) TA 2025 dengan total sampel tercatat 95 paket senilai Rp17.830.868.267 (dari total proyeksi plafon sektoral sebesar ±Rp 20 Miliar). Di tengah kondisi fiskal Kabupaten Rokan Hilir yang mengalami Defisit Anggaran sebesar Rp 90 Miliar, penumpukan paket PL bernilai seragam (homogen) di bawah Rp200 juta ini mengindikasikan adanya anomali perencanaan, risiko fragmentasi paket (Unbundling), dan potensi kerugian negara/pemborosan fiskal yang diperkirakan mencapai Rp 8 Miliar hingga Rp 12 Miliar (40% – 60% dari total pagu).

II. ANALISIS MAKRO: KONDISI FISKAL & INSTRUKSI PRESIDEN

Pelaksanaan belanja fisik massal di akhir tahun anggaran lewat jalur non-kompetitif (PL) pada APBD Perubahan 2025 bertentangan dengan arah kebijakan fiskal makro:

Pelanggaran Disiplin Fiskal Daerah: Berdasarkan PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam kondisi keuangan daerah mengalami defisit struktural (Rp 90 Miliar), Pemerintah Daerah wajib melakukan rasionalisasi belanja dan memprioritaskan Belanja Wajib Pelayanan Dasar atau pemenuhan kewajiban (gaji/TPP/utang pihak ketiga). Menaruh anggaran jumbo pada proyek PL normalisasi parit di akhir tahun dinilai tidak memenuhi asas kepatutan anggaran.

Pertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres): Langkah ini tidak sejalan dengan semangat Inpres No. 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta arahan Presiden terkait Efisiensi Anggaran dan Pencegahan Kebocoran Belanja Daerah. Defisit seharusnya memicu penghematan, bukan memicu pembuatan paket-paket kecil yang berisiko tinggi secara akuntabilitas.

III. REKAPITULASI DAN STRUKTUR NOMINAL DATA ANGGARAN

Berdasarkan manifes data pengadaan yang dikumpulkan, ditemukan pola penguncian nilai pagu yang sangat homogen:

Total Paket Terdata: 95 Paket Kegiatan Fisik Normalisasi/Galian Saluran.

Akumulasi Nilai Pagu: Rp17.830.868.267.

Kluster Dominan Harga:

Paket senilai Rp184.000.000 (Plafon atas pengadaan langsung konstruksi).

Paket senilai Rp177.560.000.

Waktu Pemilihan: Serentak pada November 2025 (APBD-P).

IV. ANATOMI DUGAAN MALADMINISTRASI & PELANGGARAN REGULASI PBJ

1. Modus Pemecahan Paket (Unbundling Proyek)

Aturan yang Dilanggar: Pasal 20 ayat (2) Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara tegas melarang PPK memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari tender.

Indikator Administratif: Ditemukan penumpukan paket sejenis pada lokasi geografis yang sama (Contoh: Kluster Dusun Rokan Maju Kepenghuluan Mumugo Nomor 84, 85, 86 berupa Paret Tegak, Paret Tengah, dan Paret Ujung). Secara teknis, pekerjaan ini berada pada satu bentangan/saluran yang sama dan waktu yang sama, sehingga seharusnya dikonsolidasikan menjadi satu paket tender umum/terbuka.

1. Pelanggaran Batas Nilai Pengadaan Langsung (Maladministrasi Berat)

Temuan Khusus: Pada paket nomor 71, 75, dan 76 (Wilayah Kepenghuluan Teluk Piyai dan Teluk Piyai Pesisir), nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp368.000.000, namun metode pemilihan penyedia yang tercantum tetap menggunakan Pengadaan Langsung.

Implikasi Hukum: Ini merupakan pelanggaran fatal terhadap batasan nilai pengadaan. Sesuai regulasi Perpres PBJ, Pengadaan Langsung untuk pekerjaan konstruksi mutlak maksimal adalah Rp200.000.000. Di atas nilai tersebut wajib menggunakan metode Tender atau E-Purchasing.

1. Pelanggaran Sisa Kemampuan Paket (SKP) Rekanan

Aturan yang Dilanggar: Ketentuan Perlem LKPP mengenai kualifikasi penyedia konstruksi untuk Usaha Kecil (CV) yang membatasi SKP maksimal 5 paket pekerjaan dalam waktu yang bersamaan.

Indikasi Lapangan: Adanya dugaan monopoli “rekanan binaan” di mana satu pengusaha menguasai alat berat ekskavator dan meminjam bendera beberapa CV, atau satu CV memenangkan lebih dari 5 paket sekaligus di satu kecamatan. Pejabat Pengadaan diduga abai melakukan verifikasi interkoneksi data pada aplikasi SIKaP LKPP.

V. PROYEKSI PERHITUNGAN POTENSI KERUGIAN NEGARA & PEMBOROSAN ANGGARAN

Berdasarkan metode investigasi fraud infrastruktur, potensi total kebocoran anggaran dari pagu sektoral ±Rp20 Miliar dihitung menggunakan 3 variabel utama:

[ TOTAL PAGU SEKTORAL NORMALISASI: Rp20.000.000.000 ]

├──► 1. Sektor Non-Produksi / Biaya “Fee” (25% – 30%) = Rp 5,0 M – Rp 6,0 M

├──► 2. Manipulasi Volume Fisik & Spesifikasi (15% – 25%) = Rp 3,0 M – Rp 5,0 M

└──► 3. Biaya Fiktif & Markup HPS (10% – 15%) = Rp 2,0 M – Rp 3,0 M

TOTAL PROYEKSI POTENSI KERUGIAN NEGARA (40% – 60%) = Rp 8,0 M – Rp 12,0 M

1. Kerugian Sektor Non-Produksi / Komitmen “Fee” (Estimasi: 25% – 30% / Rp 5 M – R p6 M)

Anggaran terpotong di muka sebagai kompensasi transaksional (jatah aspirasi/Pokir) agar anggaran disetujui. Nilai ini menguap secara administratif dan sama sekali tidak dikonversikan menjadi volume pengerukan tanah di lapangan.

1. Kerugian Kuantitas & Manipulasi Volume Fisik (Estimasi: 15% – 25% / Rp 3 M – Rp 5 M)

Modus Kamunflase (Window Dressing): Kontraktor memaksimalkan pengerukan di 200 meter area depan yang mudah terpantau visual, namun melakukan pendangkalan dan pengurangan panjang parit di bagian dalam yang sulit diakses.

Pelanggaran SOP Teknis: Sedimen lumpur galian tidak dibuang ke lokasi penampungan akhir, melainkan hanya ditumpuk di bibir parit, sehingga langsung memicu erosi balik saat musim hujan.

1. Kerugian Sektor Biaya Fiktif & Mark-up Perencanaan (Estimasi: 10% – 15% / Rp 2 M – Rp 3 M)

Double Claim Mobilisasi: Biaya mobilisasi alat berat (ekskavator) ditagihkan penuh secara berulang-ulang di setiap kontrak paket PL (masing-masing Rp184 juta), padahal alat berat yang sama digunakan secara simultan untuk paket-paket yang posisinya saling bersebelahan di satu desa.

Mark-up Komponen HPS: Penyusunan HPS menggunakan metode hitung mundur (Back-calculation) dengan menggelembungkan jam kerja alat (hour-meter) serta menaikkan upah pekerja di atas ketetapan Standar Harga Satuan (SHS) Kabupaten Rokan Hilir.

1. Dampak Kerugian Berkelanjutan (Hidden Fiscal Cost)

Proyek pengerukan asal jadi berumur pendek (kurang dari 6 bulan parit kembali dangkal). Hal ini memaksa terjadinya siklus pemborosan anggaran yang berulang (Repetitive budgeting) pada tahun-tahun berikutnya, yang berakibat memperparah krisis fiskal daerah yang tengah defisit.

VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI MITIGASI RISIKO HUKUM

1. Kesimpulan Keseluruhan

Konstruksi penganggaran 95 paket PL Normalisasi Dinas PUPR Rohil TA 2025 mengindikasikan adanya kerapuhan akuntabilitas. Terdapat petunjuk administratif yang kuat mengenai taktik pemecahan paket untuk menghindari tender terbuka, pelanggaran batasan pengadaan langsung di atas Rp200 juta, serta pengabaian disiplin fiskal di tengah defisit keuangan daerah.

1. Rekomendasi Langkah Pengawasan (Uji Petik)

Untuk menindaklanjuti telaah ini secara sah tanpa melanggar rambu-rambu hukum:

Konsolidasi Data SIKaP: Mendorong Inspektorat Daerah untuk melakukan audit digital terhadap nama-nama CV pemenang paket 1-104 guna membuktikan pelanggaran batas SKP.

Audit Fisik Terpadu (Uji Kubikasi): Melakukan uji sampling fisik secara acak (misal di Kecamatan Pekaitan atau Sinaboi) dengan menghitung volume riil lapangan (Panjang x Lebar x Kedalaman Aktual) untuk dibandingkan secara langsung dengan dokumen kontrak kerja (As-Built Drawing).

Pihak pihak Yang Diduga Terkait:

– Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir

– Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir

– Kasubbag Program dan Keuangan Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hilir

” Dengan mencuatnya temuan data yang ditelusuri Tim Biro Redaksi berdasarkan sumber informasi masyarakat ” Tim Biro Redaksi mencoba lakukan komfirmasi kepada pihak pihak yang terkait Kabid Perairan dinas PUPR Rohil tidak ada ditempat, ” belum mendapatkan keterangan resmi . Lanjut

*Diminta Kejati dan krimsus Polda riau Segera Bertindak:

“Dalam hal ini di mintak Kajati riau segera dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh aparat penegak hukum (APH) berdasarkan data dan informasi dari masyarakat uraian di atas” sebagai permulaan pintu masuk awal untuk membuktikan apakah benar terjadinya tindakan pidana atau tidak sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

” Karena sebagai masyarakat/LSM/Media Sosial /penggiat anti korupsi dan lain sebagainya hanya bisa menduga dalam membantu APH untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang dilindungi oleh UU sedangkan pembuktiannya ada di pihak  APH .

( Pakcik Amin )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *