ROKAN HILIR – Di tengah komitmen Pemerintah Provinsi Riau untuk mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih, transparan, dan bebas pungutan liar (pungli), muncul dugaan praktik pungutan kepada calon siswa baru di SMA Negeri 2 Tanah Putih. Rabu 24 Juni 2026.
Berdasarkan surat persyaratan daftar ulang calon murid baru yang beredar dan diterima redaksi, terdapat poin yang menyebutkan bahwa calon siswa diwajibkan membayar dana perlengkapan sekolah sebesar Rp1.230.000 saat proses daftar ulang.
Dalam surat bernomor 422/SMAN 2/03/2026/340 tertanggal 19 Juni 2026 tersebut, selain meminta calon siswa membawa dokumen administrasi dan materai, juga tercantum kewajiban pembayaran dana perlengkapan sekolah. Bahkan disebutkan bahwa pembayaran uang perlengkapan dan lain-lain dibayarkan saat daftar ulang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, telah menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027 harus bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan yang melanggar aturan.
“Jangan coba-coba menerima bingkisan gratifikasi. Kalau terbukti, akan kami berikan sanksi. Semua kepala sekolah tanpa terkecuali,” tegas SF Hariyanto saat memberikan peringatan kepada seluruh kepala sekolah dan panitia SPMB di Riau.
Menurut SF Hariyanto, proses penerimaan murid baru harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya titipan, permainan data maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Ia juga mengingatkan para orang tua agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan siswa dengan imbalan uang maupun fasilitas tertentu.
Pemerintah Provinsi Riau, lanjutnya, akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan SPMB guna memastikan proses penerimaan berlangsung objektif, transparan dan adil.
“Kita siap mendukung pelaksanaan SPMB yang bersih. Panitia sekolah harus bekerja dengan jujur. Jangan ada rekayasa. Kalau ditemukan kecurangan, akan diberikan sanksi,” katanya.
Munculnya surat daftar ulang yang mencantumkan kewajiban pembayaran dana perlengkapan sekolah di SMAN 2 Tanah Putih pun menjadi sorotan. Pasalnya, masyarakat mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penarikan dana tersebut, apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau justru berpotensi menjadi pungutan yang membebani wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 2 Tanah Putih, Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan dana perlengkapan sekolah sebesar Rp1,23 juta yang tercantum dalam surat daftar ulang tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 2 Tanah Putih dan pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Jika nantinya terdapat klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
( Team )



















