Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Buntut Rentetan Kecelakaan Kerja di IKPP Perawang, DPD LSM BARA API Riau Sorot Dugaan Kegagalan Sistematik HSE

46
×

Buntut Rentetan Kecelakaan Kerja di IKPP Perawang, DPD LSM BARA API Riau Sorot Dugaan Kegagalan Sistematik HSE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Perawang – Riau – Ketua DPD LSM Bara Api Riau, Jasril Rz menyoroti tetang Rentetan kecelakaan kerja di PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP), Jumat (10/04/2026).

Example 300x600

Menurut Jasril Rz, insiden kecelakaan yang berulang dinilai sebagai adanya dugaan kegagalan sistemik dalam penerapan sistem manajemen Health, Safety, and Environment (HSE) atau K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam industri berisiko tinggi.

“Tanggung jawab tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada negara melalui instansi pengawas dan aparat penegak hukum,” ucap Jasril Rz.

Menurutnya, rentetan kecelakaan kerja di IKPP, Jasril Rz menduga Perusahaan Menganggap K3 Sekadar Formalitas, hingga Kesalahan Umum Penerapan K3 Masih Sering Terjadi di Perusahaan tersebut.

“Salah satu kesalahan paling umum adalah menganggap K3 hanya sebagai kewajiban administratif untuk memenuhi persyaratan audit atau inspeksi. Akibatnya, penerapan K3 tidak dijalankan secara konsisten dalam aktivitas kerja sehari-hari,” terangnya.

Menurutnya akuntabilitas manajemen perusahaan yang belum sepenuhnya teruji di ruang publik menyebabkan data kecelakaan kerja yang berpotensi menutup ruang kontrol publik.

“Ini juga perlu di evaluasi, Jika tidak ada transparansi, publik berhak curiga ada yang sedang ditutupi,” ujarnya.

Bara Api Riau mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau segera dilakukannya audit total sistem K3 di seluruh operasional perusahaan, investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan banyak pihak untuk mencegah kejadian serupa kembali terulang.

“Jika benar terjadi unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diterapkan, dan wajib di sampaikan kepada Publik” tegasnya.

( ES )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *