Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaTerpopuler

Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kilang Sagu Sio A Hiang, Kepulauan Meranti

16
×

Temuan Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di Kilang Sagu Sio A Hiang, Kepulauan Meranti

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Kepulauan Meranti – Riau | Mediamabespolri.com Aktivitas sebuah usaha mikro kilang sagu bernama Sio A Hiang di Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebing Tinggi Selatan, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menjadi sorotan setelah tim dari LSM Penjara Indonesia melakukan Penelusuran langsung ke lokasi pada sore hari sekitar pukul 18.00 Wib. Selasa (7/4/2026).

Example 300x600

Dari hasil penelusuran di lapangan, ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius yang menyangkut hak-hak dasar pekerja serta standar keselamatan kerja.

Kilang sagu tersebut merupakan usaha mikro memiliki 18 orang tenaga kerja. Ironisnya, para pekerja menerima upah harian yang bervariasi dan jauh dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti. Upah yang diterima berkisar antara Rp80.000 hingga Rp95.000 per hari, angka yang dinilai tidak layak dan tidak sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain persoalan upah, para pekerja juga tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini menimbulkan kerentanan tinggi bagi para pekerja jika mengalami kecelakaan kerja atau sakit.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, apabila terjadi insiden kerja, pekerja harus meminta bantuan langsung kepada pemilik, dan jika biaya dikeluarkan, justru akan dipotong dari gaji mereka.

“Kalau kami sakit atau kecelakaan kerja, tidak ada jaminan. Kami harus minta uang ke bos, tapi nanti dipotong dari gaji. Kami juga tidak pernah didaftarkan BPJS. Kami merasa tidak ada perlindungan sama sekali,” ungkap salah satu pekerja kepada tim investigasi.

Dari sisi keselamatan kerja, kondisi di lapangan juga sangat memprihatinkan. Para pekerja tidak dilengkapi alat pelindung diri (APD) seperti sepatu safety, helm, masker, sarung tangan, maupun kacamata pelindung. Bahkan, sebagian besar pekerja hanya menggunakan sandal saat bekerja di lingkungan kilang yang berisiko tinggi.

“Kerja di sini kami pakai sandal saja, tidak ada sepatu atau alat keselamatan. Kami juga tidak pernah diberi masker atau pelindung lainnya. Padahal pekerjaan kami cukup berbahaya,” keluh pekerja lainnya.

Permasalahan lain yang ditemukan adalah terkait fasilitas dasar pekerja, seperti air minum yang tidak layak. Air yang tersedia di lokasi disebut berasal dari air gambut yang terasa asin dan tidak memenuhi standar kesehatan. Para pekerja mengaku telah berulang kali meminta agar disediakan air bersih, namun belum mendapat tanggapan.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan dugaan pelanggaran lingkungan, di mana limbah kilang tidak dikelola dengan baik. Limbah cair diduga dialirkan langsung ke kawasan kebun bakau dan selanjutnya dibuang ke laut tanpa melalui proses pengolahan atau penampungan yang semestinya. Praktik ini berpotensi merusak ekosistem lingkungan sekitar.

Dalam proses konfirmasi kepada pemilik kilang, pihak LSM Penjara Indonesia justru mendapatkan respons yang tidak kooperatif. Pemilik dan pihak keluarga disebut bersikap defensif dan mempertanyakan tujuan kedatangan tim, bahkan menunjukkan sikap agresif.

Berdasarkan temuan ini, LSM Penjara Indonesia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh serta menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi demi melindungi hak-hak pekerja.

Berikut versi penegasan yang lebih keras dan tegas:

Hasil konfirmasi kepada pihak pemilik kilang sagu justru tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan klarifikasi atas temuan yang dipertanyakan. Alih-alih menjawab substansi persoalan, Sandi malah mengalihkan pembicaraan dengan membawa-bawa nama Mabes dan Polresta Pekanbaru. Sikap ini terkesan defensif dan tidak kooperatif, seolah mencoba menekan situasi dengan otoritas, bukan memberikan penjelasan yang transparan.

“Ya saya konsultasi dulu ya ke Mabes bagaimana perkara dan selanjut nya. Jika mau ketemuan di Mabes Jakarta bisa sama saya sendiri ya. Jika mau ketemua dia Polresta Pekanbaru bisa sama perwakilan saya. Kalau di Selatpanjang, bulan depan saya baru ke sana lagi. Nanti sempat saya konsultasi dulu ke mabes dulu perihal ini.

Sandi, Selaku Bos Kilang Sagu dengan nada tegas bahkan cenderung keras menyampaikan bahwa dirinya akan terlebih dahulu “melaporkan ke Mabes” sebelum memberikan keterangan lebih lanjut. Ia juga menantang pihak yang ingin bertemu untuk menentukan lokasi, antara Mabes Jakarta atau Polresta Pekanbaru melalui perwakilannya. Pernyataan tersebut dinilai tidak relevan dengan pokok persoalan yang dikonfirmasi, dan justru memperlihatkan upaya menghindari pertanyaan inti serta mengaburkan fokus dari temuan yang ada.

“Maaf sebelum debat kita pastikan dulu ya identitas anda. Saya laporan dulu ke Mabes sebelum lebih lanjut. Biar jelas perihal apa, surat tugas seperti apa. Silakan info saja, anda ingin bertemu di Polresta Pekanbaru (ketemu perwakilan saya) / Mabes Jakarta (saya sendiri),” ucap Sandi.

John Purba, Tim DPD LSM Penjara Indonesia menegaskan akan menempuh langkah hukum atas temuan tersebut dengan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Bukti yang ada akan diserahkan untuk diproses secara resmi agar persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi sikap pemilik kilang sagu, DPD LSM Penjara Indonesia menilai respons tersebut tidak mencerminkan keterbukaan karena tidak menjawab substansi temuan dan justru mengalihkan pembahasan. Terlebih lagi dengan membawa-bawa nama Mabes maupun institusi kepolisian, bahkan Polresta Pekanbaru, yang dinilai tidak relevan dengan pokok persoalan. Sikap ini semakin memperkuat perlunya penanganan melalui jalur hukum agar fakta dapat diuji secara jelas dan transparan.

( *** )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *