Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Camat Siak Kecil Menyaksikan Pj Kades Lubuk Muda Lantik Sekdes Dan Kasipem

11
×

Camat Siak Kecil Menyaksikan Pj Kades Lubuk Muda Lantik Sekdes Dan Kasipem

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

BENGKALIS – Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma, S.Si,T,M.Kes menyaksikan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Muda Bambang Irawan, S.Pd.SD.MM melantik Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kasi Pemerintahan (Kasipem) Desa, Bertempat di Gedung Serbaguna, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (31/3/2026) pagi.

Example 300x600

Adapun menjabat sebagai Sekdes Hendri Wahyudi, sedangkan yang menjabat sebagai Kasipem yaitu Erwin Cahyadi Lubis, SE.

Camat Siak Kecil Syahnan Ady Kusuma, S.Si,T,M.Kes dalam arahannya mengatakan pelantikan Perangkat Desa hari ini sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan dan regulasi yang berlaku, baik dari Undang – undang Desa maupun dari Mendagri,” sebut Syahnan.

Camat mengharapkan Sekdes dan Kasipem Desa Lubuk Muda bisa bekerja sama dengan baik ikuti aturan yang ada dalam mengemban amanah yang ada sebagai pelayan masyarakat. Bahwa menjadi perangkat desa berarti menjadi orang terdepan di masyarakat, jika nanti ada masyarakat yang membutuhkan maka harus siap kapanpun dan dimanapun.

“Berharap bisa bekerjasama secara positif untuk pembangunan Desa dan kondusifkan isu – isu negatif di masyarakat terkait Pilkades tahun 2027, jangan mendahului karena ada tahapan dan aturan mainnya,” pungkas Syahnan.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Lubuk Muda Bambang Irawan, S.Pd.SD.MM menyampaikan penetapan sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pj Kades yang baru menindak lanjuti permohonan Pj yang lama kepada Camat karena Plt Sekdesnya mengundurkan diri.

“Terkait aturan, bardasarkan sesuai dengan amanat Undang – undang Desa nomor 6 tahun 2016 tentang Desa dan Peraturan Menteri dalam  Negeri nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, lalu pihak kecamatan mengeluarkan Rekomendasi sesuai yang telah ditetapkan,” sebut Bambang.

Sambungnya, polanya mutasi jabatan yang kekosongan dan teknis itu Pj yang lama yang lebih tahu. Begitu kita masuk jadi hanya tinggal menindak lanjuti atas rekomendasi dari Camat untuk penetapan.

“Selanjutnya terkait Kasipem, setelah kita pelajari memang secara aturan itu ada pola untuk mutasi, karena Plt Sekdes bergeser otomatif kosong, karena yang mengisi posisi semula kasipem plt Sekdes. Dan yang mengisi Kasipem ini dari Kaur Perencanaan,” kata Bambang.

Setelah acara pelantikan selesai, peserta yang hadir melakukan ucapan selamat dan bersalaman tangan pejabat baru dilantik.

Pelantikan tersebut dihadiri Syahnan Ady Kusuma, S.Si,T,M.Kes, Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Muda Bambang Irawan, S.Pd.SD.MM, Kasi Pemerintahan Kecamatan Nilwan, Ketua LAMR Kecamatan Latif, Bhabinkamtibmas Desa AIPDA Rosdimansyah, Ketua BPD M.Muzir dan Anggota, Perangkat Desa, Lembaga Desa dan undangan lainnya.

( Pak Cik Efrizal )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *