Faktawicara.id – Pekanbaru – Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kanwil Ditjenpas Riau melaksanakan sidang untuk membahas rencana pemindahan 100 narapidana dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sidang ini digelar di ruang rapat Kakanwil dan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Imam Purwanto dan Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang sebagai upaya untuk mengevaluasi dan memastikan proses pemindahan narapidana berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan hak-hak narapidana, Rabu (05/03/2025).
Rencana pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penataan kapasitas dan distribusi narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Rutan Kelas I Pekanbaru, yang saat ini menampung sejumlah besar narapidana, dinilai perlu melakukan redistribusi untuk menghindari overkapasitas dan memastikan kesejahteraan narapidana.
Dalam sidang tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi kesehatan narapidana, masa tahanan, serta kesiapan lembaga pemasyarakatan tujuan untuk menerima narapidana yang akan dipindahkan. Selain itu, sidang juga membahas langkah-langkah pengamanan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi selama proses pemindahan, terutama dalam situasi pandemi yang masih memerlukan kewaspadaan tinggi.
Pemindahan narapidana ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan di Rutan Kelas I Pekanbaru sekaligus memberikan lingkungan yang lebih baik bagi narapidana untuk menjalani masa tahanannya. Proses pemindahan direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat setelah semua persiapan dinyatakan selesai dan memenuhi standar yang ditetapkan.
Kabid Pelayanan dan Pembinaan, Imam Purwanto menyatakan “Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pemindahan narapidana dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip pemasyarakatan yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi sosial”.
( Jas Rz )