Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum dan Kriminal

Nekat Jual Lahan Penyangga Hutan Lindung, Pria di Bengkalis Diringkus Polisi

33
×

Nekat Jual Lahan Penyangga Hutan Lindung, Pria di Bengkalis Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktawicara.id – Bengkalis – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis mengamankan pria inisial H (65) warga desa Lubuk Gaung, kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis atas dugaan perambahan hutan, Maret (01/03/2025).

Example 300x600

Pria H ini diamankan Polres Bengkalis lantaran diduga telah menjual-beli lahan hutan masuk kawasan konsesi PT.SPA yang merupakan penyangga hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu di desa Lubuk Gaung dengan luas sekitar 167 Hektar dan meraup hasil Rp1,5 Milyar mulai tahun 2021 silam.

Demikian yang disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala melalui Kanit Tipidter Ipda Fachri Muhamad Mursyid, bahwa lahan hutan yang dijual tersebut dengan harga bervariasi dari 1 Hektar dengan harga Rp8-10 juta.

Secara rinci korban yang membeli lahan hutan konsesi PT. SPA dari pelaku inisial H di tahun 2024; korban MN luas lahan 10 H, harga Rp100 juta, HJ luas lahan 10 H harga Rp80 juta FS lias lahan 20 H dengan harga Rp200 juta, PM luas 30 H harga Rp240 juta, JS luas 25 H, harga Rp250 juta.

Kemudian di tahun 2021 H menjual kepada korban KG seluas 40 H dengan harga Rp240 juta. Sedangkan tahun 2022 H juga menjual kepada korban S luas 20 Hektar harga 160, dan kepada H seluas 10 H dengan harga Rp80 juta.

“Awalnya hal itu terungkap, ketika tim kami di tanggal 27 Februari kemarin melakukan patroli illegal loging bersama pihak PT SPA. Namun di lapangan malah menemukan 8 pondok yang ditempati 8 orang satunya seorang perempuan yaitu 3 pemilik lahan dan 5 pekerja, “terangnya, Rabu 05/03/2025).

Dijelaskan, dalam jual beli lahan tersebut tidak ada bukti surat lain kecuali berupa kwitansi pembelian. Dan korban berani untuk membeli karena ada embel-embel kelompok tani yang sebenarnya hingga sampai saat ini belum terbentuk.

“Tersangka H ini ada temannya 2 orang yang kini masih dalam pengejaran untuk bisa dimintai keterangan lebih lanjut, lantaran nomor kontak keduanya sudah tidak aktif lagi, “jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal tentang kehutanan dan atau pencegahan kerusakan hutan dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, atau denda minimal Ro1,5 milyar paling banyak Rp5 milyar.

( Pak Cik Efrizal )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *