Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum dan Kriminal

UNTAS! KESAKSIAN WARGA MENGUATKAN DUGAAN PRAKTIK PUNGLI DI DESA BARONGSAWAHAN

9
×

UNTAS! KESAKSIAN WARGA MENGUATKAN DUGAAN PRAKTIK PUNGLI DI DESA BARONGSAWAHAN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jombang — Penanganan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Desa Barongsawahan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang kini memasuki babak krusial. Sejumlah kesaksian warga mulai bermunculan dan disebut memperkuat indikasi adanya praktik yang diduga melanggar hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan desa.

Example 300x600

Tim Hukum Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) memastikan akan mengawal proses ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa langkah pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan saksi saat ini terus berjalan guna memastikan adanya kepastian hukum yang transparan dan akuntabel.

Dalam kajian hukum awal yang dilakukan, dugaan praktik pungli tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 368 KUHP tentang pemerasanPasal 423 KUHP terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat Serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

LKGSAI menilai bahwa dugaan pelanggaran tidak dapat diselesaikan hanya melalui klarifikasi administratif semata, melainkan memerlukan proses hukum yang objektif dan menyeluruh.

Lebih lanjut, tim mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman suara dan dokumentasi video yang kini tengah dianalisis sebagai bagian dari penguatan materi laporan. Berdasarkan informasi lapangan, tim MADASIK Desa Barongsawahan juga disebut siap memberikan kesaksian setelah memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Jombang.

Dalam pertemuan bersama tim LKGSAI, terungkap adanya pengakuan dari warga yang dimintai sejumlah uang dalam proses tertentu. Bahkan, salah satu anggota tim disebut mengaku turut menjadi korban dari pungutan yang diduga dilakukan di luar ketentuan resmi.

Perkembangan ini dinilai sebagai fakta awal yang serius dan tidak dapat dipandang sebelah mata. LKGSAI mendesak agar aparat penegak hukum bertindak profesional, terbuka, dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian hukum di tengah masyarakat.

Jika unsur pelanggaran terbukti, lembaga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hingga proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik di awal tahun 2026 di Kabupaten Jombang, mengingat adanya bukti awal serta kesediaan saksi untuk memberikan keterangan resmi. Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, LKGSAI juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut serta memperkuat penelusuran fakta di lapangan.

Perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakat.

( Amin )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *