Faktawicara.id l Pekanbaru — Setelah menjalani proses yang cukup panjang dan menguras energi akhirnya sengketa lahan di daerah Arifin Ahmad Kota Pekan Baru memasuki babak baru, Pemilik sah saat ini menduduki lahan yang selama ini menjadi miliknya, Dengan pegangan surat Putusan Nomor 136/B/2023/PT.TUN.MDN.
Menurut keterangan pak Zainal selaku penjaga lahan selama ini memaparkan kronologis pencaplokan lahan oleh para oknum yang mengaku memiliki surat hibah yang tidak jelas darimana sumbernya, ada beberapa orang yang selama ini memperjual belikan lahan yang saya jaga selama ini, dan saya selaku penjaga tidak bisa berbuat banyak karena pencaplok melibatkan berbagai macam lembaga ataupun ormas untuk menakuti saya. ujarnya.
Pemilik lahan asli atas nama Tobati yang telah dibeli oleh saudara Masrul berdasarkan putusan PT PTUN Medan yang telah inkrah dan berkeputusan.
Dilahan tersebut selain yang diterangkan oleh pak Zainal mereka para oknum membuat surat skt -skt yang mana tidak dibuat Dikantor Lurah ataupun Kantor Camat tetapi dibuat ditempat yang tidak jelas dan dengan dasar itulah para pencaplok itu melancarkan aksi jual beli.
Menurut pengakuan masyarakat dilokasi dia (oknum Pegawai Camat -red) telah banyak membantu masyarakat yang menguasai lahan seluas 46ha ini menerbitkan skt tersebut dan sudah barang tentu praktek seperti ini tidak dibenarkan menurut UU serta ini adalah tindakan melanggar hukum.
( Jas Rz )



















