Faktawicara.id – Kampar – Di era Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto semakin nampak dan bermunculan kasus-kasus yang terbongkar dari mulai Pejabat tinggi hingga bawah, kasus pemberantasan korupsi semakin di prioritaskan untuk di atensikan guna Indonesia lebih maju sebagaimana Presiden Prabowo Subianto perintahkan jajarannya untuk bekerja dengan profesional dan transparan, dan bekerja dengan maksimal. Sabtu (02/08/2025).
Tim investigasi awak media mendapatkan informasi bahwa ada salah satu Desa yang beralamat di Kecamatan Tapung Hilir, Desa Kota Aman, Riau, diduga terindikasi menyelewengkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Salah satunya adalah banyak pekerjaan yang menggunakan Dana Desa diduga di mark up kan bahkan ada item pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan pekerjaan di lapangan.
Tim investigasi awak media segera menuju Desa tersebut dan menggali Informasi lebih mendalam terkait laporan dari salah satu warga setempat (Narasumber) yang enggan disebutkan namanya.
Pada saat berada di Desa tersebut, Tim investigasi awak media sangat menyayangkan Kepala Desa Kota Aman inisial S diduga selewengkan anggaran Dana Desa hingga Ratusan Juta Rupiah. hal ini terkuak setelah Tim mengecek langsung ke lapangan/ lokasi saat melakukan investigasi.
Kepada Tim investigasi awak media, Narasumber menerangkan bahwa, Ketika Dana Desa turun dari pusat ke Desa Kota Aman, diduga hampir separonya tidak di realisasikan terkait dana anggaran untuk beberapa pekerjaan, Bahkan Narsum menilai banyak laporan anggarannya yang digelembungkan bahkan tidak masuk akal, Ucapannya.
Total anggaran yang di kucurkan oleh Negara melalui Dana Desa Kota Aman Tahun 2024 mencapai Rp 1.7 Milliar.
Masyarakat Tapung Hilir mendesak Aparat Penegak Hukum segera menyelidiki dugaan penyelewengan Dana Desa Koto Aman, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Dana Desa Kota Aman Tahun 2024 mencapai Rp 1.7 Milliar, Masyarakat menuntut transparansi dalam pengelolaan Dana Desa Koto Aman.
Desakan ini muncul karena masyarakat merasa dirugikan, akibat penyalahgunaan Dana Desa Koto Aman, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Koto Aman.
Dana Desa Kota Aman Tahun 2024 mencapai Rp 1.7 Milliar dengan pengerjaan sebagai berikut :
Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp 783.736.610,-
Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 602.983.537,-
Pembinaan Kemasyarakatan Rp 29.100.000,-
Pemberdayaan Masyarakat Rp 336.850.000,-
Penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak Desa Rp 108.000.000,-
Setelah di cek kelapangan, Tim investigasi awak media menemukan banyak sekali item pekerjaan dengan anggaran yang tidak masuk akal bahkan kegiatan yang dilakukan diduga fiktif serta beberapa kegiatan diduga tidak direalisasikan dan seolah-olah Masyarakat di bodohi oleh Kades S Kota Aman.
Tim investigasi awak media berharap pihak Aparat Penegak Hukum (APH) secepatnya untuk mengkroscek atau menindaklanjuti temuan tim investigasi awak media karena sudah jelas anggaran tersebut diduga di selewengkan oleh Kades S.
Dari semua total anggaran Dana Desa Tahun 2024, diduga tidak di realisasikan (Digelembungkan) semua kegiatannya bahkan di mark up kan oleh Kades S.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Kota Aman enggan memberikan keterangan terkait temuan Tim Investigasi Awak Media.
Saat di konfirmasi melalui pesan wastappnya Kades Kota Aman S dengan nomor 0822-8698-3*** enggan memberikan keterangan resminya.
Awak media mencoba mengkonfirmasi temuan Tim Investigasi dengan cara memberikan beberapa pertanyaan Kepada Kades Kota Aman S. Namun, sangat di sayangi konfirmasi awak media tidak d respon oleh S alias bungkam.
Belum lama ini, viral anggaran 2025 diduga di gelembung oleh Kades Kota Aman S dengan kegiatan Peningkatan Box Cullvert dengan pagu Rp 68.516.000,- yang semestinya dana desa di peruntukan untuk kepentingan desa.
Berita ini akan mengalami perubahan apabila Kades S sudah melakukan klarifikasi/ hak jawab nya sesuai dengan UU Pers, terkait pemberitaan yang telah terbit, agar pemberitaan selanjutnya lebih berimbang dan tidak tendensius.
Perlu kita ketahui bersama bahwa apabila Kades Kota Aman, Kabupaten Kampar, terbukti melakukan tindakan melawan hukum maka dapat dikenakan sangsi sesuai dengan UU No. 40 Tahun 2008 Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Keuangan Negara dan UU No. 31 Tahun 1999 di ubah Peraturan No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU yang ada di Negara Kita.
Dalam kasus Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Desa Koto Aman seperti ini, menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.
(***)