Faktawicara.id – Inhu _ Seharusnya Perusahaan sebesar PT.Inecda sama – sama menjaga Lingkungan di sekitar perkebunan sawit mereka. Bukan sebaliknya merusak lingkungan hidup dengan sengaja.
Pihak PT.Inecda kuat dugaan terlibat dalam pengangkutan tanah urug dari tambah galian C ilegal Milik CV.BBI yang berlokasi di Desa Petalongan, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri hulu,Riau.
Aktivitas CV.BBI di duga belum memiliki izin operasi.
Dari pantauan awak media di lokasi perkebunan sawit PT. INECDA Rabu (27/8/2025 ) di temukan Puluhan mobil dump Truck yang lagi mengangkut Tanah Urug yang berasal dari CV. BBI ke PT. INECDA untuk perbaikan jalan di perkebunan sawit.
Yuda,seorang Karyawan CV.BBI temui di Lokasih menjelaskan,” ia tidak mengetahui siapa pemilik CV BBI,namun menyebutkan bahwa tanah tersebut di angkut ke PT INECDA untuk perbaikan jalan, di blok K “jelas nya.
Ketua LSM Bara Api, Fitri Ayomi mengatakan,” dalam tanggapan layar gogle itu sudah jelas Kuari nurat tapi ceker yang bernama Yuda masak tidak mengetahui siapa pemilik tambang galian C Tanah urug yang belum bisa beroperasi tersebut,dengan geleng-geleng kepala .
Lalu Ayomi mengecam aktivitas tambang galian C ilegal yang di lakukan oleh CV.BBI dan PT.INECDA, menyebutnya sebagai pelanggaran hukum yang merusak lingkungan hidup.
Seharusnya PT inechda menjaga kelestarian lingkungan ini malah bersebahat dengan CV BBI merusak lingkungan Hidup yang ada didesa petalongan kecamatan Pasir Penyu.
“LSM Bara Api meminta aparat penegak hukum dan Dinas terkait untuk segara mengambil tindakan atas perbuatan tersebut,”tutup Fitri Ayomi.
Humas PT. INECDA saat di komfirmasi Jumat,(29/8/2025) melaui WhatsApp mengatakan, saya cari info dulu pak.
(Ari)