Faktawicara.id – Asahan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) 14.212.267 Huta Padang-BP Mandoge menjual BBM Pertalite dengan menggunakan wadah jerigen dengan jumlah banyak,Kamis 09/07/2025.
PT.PERTAMINA (PERSERO) melarang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah kedalam wadah jerigen dengan jumlah banyak.
Larangan tersebut sebagaimana di atur dalam surat edaran MENTERI ESDM NO.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur.
Terkait semua itu jelas sudah ada ketentuan nya dari MENTERI ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak di perkenankan untuk diperjual belikan kembali , langkah ini dilakukan menyusul di tetapkan nya pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan (JBKP), sesuai dengan kepmen ESDM nomor 37 tahun 2022.
Saat melakukan investigasi bersama Tim LSM PMPRI Asahan di SPBU 14.212.267 Huta Padang-BP Mandoge melihat aktivitas yang mencurigakan.
Seorang pria dengan membawa angkong terlihat mondar mandir melangsir jerigen berisikan BBM Pertalite dari SPBU ke Grosir depan galon tersebut,yang lebih mengejutkan lagi manager SPBU 14.212.267 hanya diam dan menyaksikannya.
Hendra Syahputra Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan meminta kepada Kepala Depot Pertamina Upt Kisaran untuk segera menindak dan memberi sanksi penyetopan pasokan BBM ke SPBU 14.212.267 Huta Padang-BP Mandoge.
Dan meminta Unit Ekonomi Polres Asahan agar segera menangkap manager SPBU 14.212.267 karena diduga bekerjasama dalam melakukan kejahatan pelanggaran UU Migas.
( Satriawan S )



















