Faktawicara.id – Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap sepasang kekasih berinisial AP dan AW yang terlibat dalam peredaran sabu seberat 14,96 kilogram di Kota Pekanbaru. Penangkapan keduanya diungkap dalam konferensi pers oleh Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pada Jumat (20/6/2025).
Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Ryan Fajri melakukan pengungkapan kasus di dua tempat berbeda di Kabupaten Siak pada Minggu (15/6/2025) lalu. Mereka menerima informasi dari masyarakat tentang pergerakan mencurigakan sebuah mobil Toyota Innova silver yang membuang sebuah karung berisi 15 bungkus besar sabu di jalan samping Stadion Rumbai.
AP berperan sebagai kurir dengan bayaran Rp10 juta per kilogram, sehingga total upah yang dijanjikan adalah Rp150 juta untuk seluruh sabu yang dibawa. Sementara AW, sang kekasih, mendapat bayaran Rp5 juta sebagai pengawas.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyelamatkan 74,8 ribu jiwa jika barang tersebut beredar ke masyarakat. Nilai barang yang diselamatkan diperkirakan sekitar Rp14,9 miliar.
Kedua tersangka ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo. Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Riau terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan sejahtera.
( Eka Sy )