Faktawicara.id – Pekanbaru – Sebuah gudang penimbunan solar ilegal yang beralamat di jalan rambutan, Gg Daya, Kec.Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau di duga milik PT.Defan Energi Utama bebas melakukan aktifitas ilegal yang di peroleh dari mobil langsir yang mengambil BBM Solar Subsidi dari SPBU. Kamis, (19/6/2025).
Dari pantauan langsung tim investigasi awak media, Pada rabu 18 juni di temukannya aktifitas mencurigakan di kawasan tersebut yakni, Aktifitas penimbunan BBM Solar Subsidi ilegal yang di duga milik PT.Defan Energi Utama
Menurut informasi yang diperoleh dari tim investigasi awak media, Pemilik gudang tersebut diduga adalah seorang oknum anggota yang masih aktif.
Warga sekitar yang memilih untuk tidak disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, Gudang tersebut sering menjadi tempat keluar masuknya armada truk tangki mobil industri putih biru muatan 10.000 liter dan 5000 liter. Dan lebih parah lagi gudang tersebut menjadi aktivitas hilir mudik mobil – mobil berjenis minibus Bahan Bakar Solar untuk melakukan penyulingan ke dalam gudang untuk di jual kembali.
Saat tim investigasi awak media langsung turun untuk memastikan aktifitas tersebut benar adanya. Awak media melihan ada beberapa mobil Mitsubishi Pajero Sport yang sedang membongkar atau menjual minyak yang sudah di isi dari SPBU ke Gudang yang di duga milik PT.Defan Energi Utama.
Tidak hanya mobil Mitsubishi Pajero Sport saja, tampak ada mobil Ford berpelat nomor BM 8503 DB sedang menurunkan minyak untuk di jual ke gudang yang di duga milik PT.Defan Energi Utama.
Kuat dugaan, Mobil – mobil tersebut di duga mobil langsir yang sengaja di peroleh untuk mengelabuhi/bekerja sama dengan petugas SPBU untuk membeli BBM Solar Subsidi dengan jumlah yang banyak (Tangki Siluman).
Sudah Jelas sekali bahwa menurut undang-undang migas yakni, Penyalahgunaan BBM Subsidi baik itu jenis Bio Solar maupun jenis Pertalite.
Dijelaskan bahwa Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53. Selain itu, penyalahgunaan BBM juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana di atur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kepada bapak Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan segera usut tuntas aktifitas ilegal tersebut yang berdampak merugikan negara. Dengan cara membeli BBM Solar Subsidi degan harga murah yang seharusnya di beli dengan harga industri dari depot Pertamina.
Sampai berita ini tayang, Awak media akan mencoba klarifikasi baik itu BPH Migas Pertamina maupun pihak Aparat Penegak Hukum setempat hingga Polda Riau untuk mengecek ke lokasi agar tidak adanya lagi aktifitas ilegal yang berdampak buruk bagi pelaku usaha.
(***)