Faktawicara.id – Bengkalis – PT PLN Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bengkalis menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat pemutusan listrik bagi pelanggan pascabayar yang belum melunasi tagihan.
“Kami dari Pihak PLN Bengkalis mulai dari pukul 00:01 WIB tadi malam secara serentak telah memadamkan penerang jalan Umum (PJU) di Pulau Bengkalis dan Kecamatan Mandau,”kata Manager PLN ULP Bengkalis Muhammad Ashqolany, Jum’at (21/2/2025).
PLN menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari prosedur nasional untuk menjaga stabilitas pasokan listrik di wilayah Bengkalis dan sekitarnya.
“Kami sangat memahami betapa sulitnya menjalani aktivitas tanpa listrik. Namun, kami sebagai petugas hanya melaksanakan prosedur PLN yang berlaku secara nasional,” ujar Muhammad Ashqolany.
PLN menjelaskan bahwa pelanggan pascabayar memiliki periode pembayaran dari tanggal 3 hingga 20 setiap bulan, sementara pemutusan mulai dilakukan pada tanggal 21 jika pembayaran belum dilakukan. Ashqolany juga menegaskan bahwa PLN tidak tebang pilih dalam memberikan layanan, termasuk kepada instansi pemerintah.
“Kami sudah tiga kali bersurat ke dinas dan instansi terkait, yakni pada 6, 14, dan terakhir 20 Februari 2025, agar pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo,” tambahnya.
Selain itu, PLN mengingatkan bahwa pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA mendapatkan diskon 50% pada tagihan listrik untuk meringankan beban pembayaran.
“Kami berharap ke depan tidak ada lagi pemutusan listrik akibat keterlambatan pembayaran. Untuk instansi pemerintah, kami harap proses administrasi pembayaran dapat dioptimalkan agar dana pembayaran sudah masuk ke rekening PLN sebelum tanggal 20,” tutupnya.
Sementara itu, terkait dugaan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Ariadi, saat dikonfirmasi RRI, menyebutkan bahwa Dinas Perhubungan telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk tagihan PJU bulan Februari 2025 pada 20 Februari 2025.
“Pada tanggal yang sama, BPKAD telah memproses dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran tagihan tersebut. yang jelas Pemda sudah melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Seorang tokoh masyarakat yang juga Direktur Eksekutif BAK LIPUN BENGKALIS di bengkalis Abdul Rahman yang kami tanyakan tentang PJU yang diputus menyampaikan, seharusnya pihak Dinas Perhubungan yang sudah tahu batas akhir pembayaran listrik tanggal 20 setiap bulannya agar mengajukan SPM ke BPKAD janganlah menunggu pada batas akhir sehingga proses transaksi dan pencairan dananya tidak melewati dari batas akhir pembayaran. Juga sebagai masyarakat kami mengharapkan kepada pihak PLN agar sedikit bertenggang waktu dan tidak langsung mengeksekusi dilapangan dengan serta merta melakukan pemutusan, bukankah pihak PLN, BPKAD dan DINAS PERHUBUNGAN dapat berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik juga tidak menganggarkan ego masing- masing, dan kedepan janganlah lagi terjadi mis understand seperti saat ini, korbannya adalah masyarakat, bahkan bisa terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
( Pak Cik Efrizal )